Permasalahan
Seputar Al-Qur’an
1)
Bagaimana kunci untuk meraih
kesuksesan dalam mentadabbur Al-Qur’an?
Jawab:
10 kunci mentadaburi
Al-Qur’an dan meraih kesuksesan hidup :
1.
Hati yang suci.
2.
Mempunyai visi dan misi dalam membaca Al-Qur’an,
ada 5 visi yaitu :
a) Mengharapkan
pahala.
b) Meminta
pertolongan Allah,
c) Berdoa
dengan membacanya itu sebagai obat penyembuh,
d) Mencari
ilmu pengetahuan dan
e) Mengaplikasikannya
apa yang dibaca dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Membacanya dalam shalat,
4.
Waktunya malam hari untuk lebih konsentrasi,
5.
Khatam membacanya tiap minggu,
6.
Supaya lebih mantap bacaannya dihafal,
7.
Nakrir (mengulang-ngulang),
8.
Apa yang dibaca dapat dihubungkan degan
kehidupan sehari-hari,
9.
Bacaanya tartil, dan
10.
Bacaannya keras supaya hapalan mantap.
2)
Apakah shalat sunnat untuk menguatkan hafalan ada dari
Nabinya dan bagaimana tata cara shalatnya?
Jawab:
Ada. Diriwayatkan dari sebuah hadits yang diterima dari Ibnu
Abbas RA. Beliau berkata: “ Sewaktu kami bersama Rasulullah Saw di suatu majlis
tiba-tiba datang Ali bin Abi Thalib lalu berkata kepada
Rasulullah:” hafalan Al-Qur’an telah hilang dari ingatanku”. Bagaimana supaya
hafalanku jadi kuat? Kemudian Rasulullah Saw berkata kepadanya:” Hai bapak
hasan! Maukah aku ajarkan/beritahukan kepadamu satu amalan/do’a yang dapat
bermanfaat bagimu dan bagi orang yang engkau ajarkan dan akan selalu ingat/
selalu menetap dihatimu apa yang engkau pelajari/hafal ? lalu sayyidina Ali
menjawab:” Ya. Mau ya Rasul”. Beliau berkata:” Apabila datang malam jum’at maka
bangunlah pada sepertiga malam kalau
sanggup karena pada waktu tersebut merupakan maqom ijabah doa sebagaimana yang
dikatakan Nabi Ya’kub kepada anaknya;” Tuhanmu akan mengampuni dosamu”. Kalau
tidak mampu pada waktu tersebut maka bangunlah pada pertengahan malam, kalau
tidak mampu juga maka sesudah shalat isya lakukanlah shalat 4 rakaat (boleh
satu kali salam/ didua kali salamkan), bacalah pada rakaat pertama sesudah
Al-Fatihah surah Alif lamim sajdah, pada rakaat kedua sesudah Al-Fatihah baca
surah Yasin, pada rakaat ketiga sesudah Al-Fatihah baca surah Ad-Dukhon dan
pada rakaat ke-empat sesudah Al-Fatihah baca surah Al-Mulk. Sesudah selesai
shalat maka bacalah istigfar, tahmid dan shalawat atas Nabi Muhammad Saw
kemudian diakhiri dengan doa sebagai berikut:
"اللّهُمَّ
ارْحَمْنِي بِتَرْكِ المْعَاَصِي أَبَدًا مَا أَبْقَيْتَنِيْ وَارْحَمْنِي أَنْ
أَتَكَلَّفَ مَالَايَعْنِيْنِي وَارْزُقْنِي حُسْنَ النَّظْرِ فِيْمَا يُرْضِيْكَ
عَنِّي اللّهُمَّ بَدِيْعَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ ذَا الْجَلاَلِ
وَالْإِكْرَامِ وَالْعِزَّةِ الَّتِي لَاتُرَامُ أَسْأَلُكَ يَا اَللهُ يَا
رَحْمنُ بِجَلَالِكَ وَنُوْرِ وَجْهِكَ أَنْ تُلْزِمَ قَلْبِي حِفْظَ كِتَابِكَ
كَمَا عَلَّمْتَنِي وَارْزُقْنِي أَنْ أَتْلُوَهُ عَلَى النَّحْوِ الَّذِي
يُرْضِيْكَ عَنّيِ اللّهُمَّ بَدِيْعَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ ذَا الْجَلاَلِ
وَالْإِكْرَامِ وَ الْعِزَّةِ الَّتِي لَاتُرَامُ أَسْأَلُكَ يَا الله يَارَحْمن بِجَلاَلِكَ
وَنُوْرِ وَجْهِكَ أَنْ تُنَوِّرَ بِكِتَابِكَ بَصَرِيْ وَأَنْ تُطْلِقَ بِهِ
لِسَانِي وَأَنْ تُفَرِّجَ بِهِ عَنْ قَلْبِي وَأَنْ تَشْرَحَ بِهِ صَدْرِيْ
وَأَنْ تَسْتَعْمِلَ بِهِ بَدَنِي وَتُقَوِّيَنِي على ذلك وَتُعِيْنُنِي على ذلك
فَإِنَّهُ لَايُعِيْنُنِي عَلَى الْخَيْرِ غَيْرُكَ وَلَايُوَفِّقُ لَهُ إِلَّا
أَنْتَ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِالله الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ."
3) Bagaimana tipuan Iblis kepada seorang yang
membaca/menghafal Al-Qur’an?
Jawab:
Iblis berusaha keras
menggoda seseorang yang membaca/menghafal Al- Qur’an dengan cara membisikkan
kepadanya seraya berkata:”Bacalah Al-Qur’an sebanyak-banyaknya tidak perlu
tartil baca saja dengan cepat!” maka banyak orang yang tergoda dengan bisikkan
si Iblis laknatullah ‘alaih menganggap bahwa dengan membaca sebanyak-banyak
Al-Qur’an akan mendapatkan banyak pahala tanpa memperhatikan aturan bacaan yang
benar., dan hal ini tidak terpuji, walaupun diperbolehkan sebagaimana sabda
Rasulullah Saw. Yang berbunyi:
رُوِيَ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوْا يَقْرَأُوْنَ
القُرْأَنَ فِي كُلِّ يَوْمٍ أَوْ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ وَهَذَا يَكُوْنُ نَادِرًا مِنْهُمْ
وَمَنْ دَاوَمَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ جَائِزًا إِلاَّ أَنَّ
التَّرْتِيْلَ وَالتَّثَبُّتِ أَحَبُّ اِلَى العُلَمَاءِ. وَقَدْ قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص.م : لَا يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَ القُرْأَنَ أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ.
Artinya:"Diriwayatkan
dari sekelompok sahabat mereka senantiasa membaca Al-Qur’an setiap hari satu
khataman atau membacanya dalam shalat satu khataman dan ini jarang sekali
dilakukan oleh mereka serta ada sebagian yang menjadi rutinitas, walaupun hal
itu dibolehkan tapi bacaan tartil (tidak
cepat sesuai dengan aturan ilmu tajwid) itu lebih disenangi oleh para Ulama.
Nabi berkata:” Tidak disebut Fakih yang mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari 3
hari”. ) (تلبيس الإبليس صفحة : 159
4) Kenapa
surat Al-Qur’an dimulai dengan surat Al-Fatihah? siapa yang menyusun susunan
surat Al-Qur’an?
Jawab:
Karena surat
Al-Fatihah sebagai pembuka bagi surat-surat yang lain, dan didalamnya
terkandung intisari dari Al-Qur’an. Susunan surat Al-Qur’an disusun berdasarkan
tauqifi ( perintah Allah kepada Rasul-Nya).
5)
Bolehkah
memegang Al-Qur’an terjemah bagi orang yang sedang haid?
Jawab:
Hukum memegang mushaf Al-Qur’an bagi orang yang
tidak mempunyai hadats baik kecil ataupun besar seperti orang yang tidak
mempunyai wudhu , wanita haid atau junub adalah haram menurut pendapat sebagian
ulama diantaranya madzhab imam Syafi’i didasarkan pada ayat Al-Qur’an yang
berbunyi:
لَايَمَسُّهُ
إِلاَّ المُطَهَّرُوْنَ (الواقعة:79)
Artinya:”Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang dalam
keadaan suci”.
Imam ibnu katsir menafsirkan kata المُطَهَّرُوْنَ yakni orang yang suci
dari haid dan hadats baik hadats besar ataupun hadats kecil.
Adapun wanita yang sedang haid memegang terjemahan
Al-Qur’an itu dibolehkan, apabila terjemahan ataupun tulisan/tafsirannya itu
lebih banyak dari ayat Al-Qur’annya, tetapi apabila Al-Qur’annya lebih banyak
dari terjemahannya/tafsirannya maka haram memegangnya. Sumber dikutip dari
kitab شرح
سفينة
النجا hal. 27.
1)
Bagaimana
cara/metode dalam menghafal Al-Qur’an?
Jawab:
Terlebih dahulu kamu membaca ayat yang ingin
dihafal, kemudian membacanya sendiri berulang-ulang sambil melihat mushaf
Al-Qur’an, setelah itu, baru kamu dapat memilih cara/metode menghafal berikut
ini:
1.
Metode
tasalsuli (menghafal secara berantai), Yaitu menghafal satu halaman
Al-Qur’an dengan cara menghafal satu ayat sampai hafal dengan lancar, kemudian
pindah ke ayat kedua sampai benar-benar lancar, setalah itu, gabungkan ayat 1
dengan ayat 2 tanpa melihat mushaf. Jangan berpindah ke ayat selanjutnya
kecuali ayat sebelumnya lancar, begitu juga seterusnya ayat ketiga sampai satu
halaman, kemudian gabungkan dari ayat pertama sampai terakhir . Cara ini
membutuhkan kesabaran dan sangat melelahkan karena harus banyak mengulang-ngulang
setiap ayat yang sudah hafal kemudian digabungkan dengan ayat sebelumnya
sehingga menguras banyak energi, tetapi akan menghasilkan hafalan yang
benar-benar mantap.
2.
Metode
jam’ii (menghafal secara menggabungkan), yaitu menghafal satu halaman
Al-Qur’an dengan cara menghafal satu ayat sampai lancar, kemudian bepindah ke
ayat kedua, setelah ayat kedua lancar berpindah ke ayat ketiga, begitu juga
seterusnya sampai satu halaman. Kemudian setelah dapat mengahafal satu halaman,
menggabungkan hafalan dari ayat pertama sampai terakhir tanpa melihat mushaf.
Ini juga kalau mampu digabungkan satu halaman sekaligus, kalau dianggap sulit,
maka dibagi dua menjadi setengah halaman dengan melihat mushaf terlebih dahulu
dan setelah itu, membacanya tanpa melihat mushaf. Dan setengah yang kedua pun
demikian, setelah lancar, maka gabungkan setengah pertama dan setengah kedua
dengan cara dihafal.
1.
Metode
muqsam (menghafal dengan cara membagi-bagi), yaitu menghafal satu
halaman Al-Qur’an dengan cara membagi-bagi menjadi beberapa bagian, setiap
bagian itu menghafalnya secara tasalsul (mengulangi dari awal), setelah
tiap-tiap bagian telah sempurna (satu halaman) dihafal, kemudian
disatukan/digabungkan antara satu bagian dengan bagian yang lainnya sampai
seluruh bagian dapat digabungkan tanpa melihat mushaf . Metode ini pertengahan antara metode
tasalsul dan jam’ii.
Metode yang ketiga ini dianggap yang paling
mudah, tidak terlalu memberatkan seperti halnya metode tasalsuli, akan tetapi
ketiga metode ini bukanlah metode yang mesti dilakukan oleh setiap orang karena
setiap metode ada kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ini tergantung pada
pribadi masing-masing mana yang dianggap bagus dan cocok diterapkan, atau
bahkan keluar dari ketiga metode diatas, maka terapkanlah cara yang memberikan
kemudahan dalam menghafal karena setiap orang memiliki potensi menghafal yang
berbeda-beda dan memiliki keluangan waktu yang tidak sama. Yang terpenting dari
metode itu adalah untuk mencapai hafalan yang baik.
1)
Bagaimana
langkah-langkah kita dalam memulai menghafal Al-Qur’an?
Jawab:
Langkah-langkah dalam memulai menghafal
Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1.
Mulailah dengan berwudhu dengan
sempurna, kemudian shalatlah 2 rakaat, janganlah sampai melupakan kedua hal
tersebut. Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضُوْءَ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
لَايَسْهُوْ فِيْهِمَا، غَفَرَ اللهُ مَا تَقَدَّمً مِنْ ذَنْبِهِ.
Artinya:
Rasulullah SAW. bersabda:” Barangsiapa yang berwudhu dan membaguskan wudhunya
(menyempurnakannya) kemudian dia shalat 2 rakaat , dia tidak pernah melupakan
keduanya maka Allah akan mengampuni dosanya yang terdahulu”
Kemudian
berdo’alah kepada Allah untuk supaya diberikan kemudahan dalam menghafal
Al-Qur’an dan ditetapkan dihatimu.
Rasulullah
SAW. bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الوُضُوْءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
بِتَمَامِهَا أَعْطَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَاسَأَلَ مُعَجِّلًا أَوْ مُؤَخِّرًا.
Artinya:”Barangsiapa
yang berwudhu dan menyempurnakannya, kemudian shalat 2 rakaat dengan sempurna
niscaya Allah kan memberikan (mengabulkan) do’anya(apa yang dia minta) dengan
segera ataupun ditangguhkan”.
2.
Memberi
batasan berapa banyak hafalan yang akan dihafal setiap hari, dan membacanya
dengan seksama.
Bagi orang yang hendak mengahafal
Al-Qur’an maka batasi berapa ayat perhari yang mesti dihafal kemudian membcanya
dengan seksama jangan sampai ada kalimah yang salah sehingga hafalannya juga
tidak salah. Ketika menghafal dan mengulang- ulangnya dengan dilagamkan /
dilagukan supaya tidak bosan dan hafalan cepat masuk, sebab dengan lagu akan
menimbulkan keinginan untuk mendengarkannya dan dapat membantu hafalan,
sebagaimana hadits Nabi:
لَيْسَ
مِنَّا مَنْ لمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْاَنِ
Artinya:’Bukan termasuk kelompok kami orang yang tidak melagukan
Al-Qur’an”.
3.
Janganlah
berpindah ke hafalan yang baru sebelum hafalan sebelumnya lancar/hafal dengan baik.
4.
Hendaklah
orang yang menghafal Al-Qur’an menggunakan satu mushaf Al-Qur’an, jangan
gonta-ganti mushaf.
5.
Memberikan
tanda kepada bacaan yang sering salah ketika membacanya.
6.
Mengulang-ngulang
hafalan di saat kita hendak berangkat ke mesjid atau berangkat sekolah atau
pulang dari pekerjaan.
7.
Bacalah
Al-Qur’an yang sudah dihafal dalam shalat, khusunya ketika shalat sendiri.
8.
Bacalah
terlebih dahulu hafalan yang sudah dihafal 2 kali, tanpa melihat mushaf satu
kali kemudian yang kedua kalinya dengan melihat mushaf, setelah itu pindah ke
hafalan baru.
9.
Bangun
malam hari kemudian shalat sunnah, bacalah surah yang sudah dihafal.
10.
Jadwalkan
perminggu satu hari khusus untuk mengulang-ngulang hafalan yang sudah hafal,
kalau sekira hafalannya masih belum kuat.
11.
Jadwalkan
setiap bulan minimal satu hari untuk mengulang hafalan.
12.
Banyaklah
membaca tentang keutamaan-keutamaan membaca dan menghafal Al-Qur’an supaya hati
hati kita lebih semangat dan ikhlas dalam mengahafal Al-Qur’an.
2)
Apa
hukumnya menghafal Al-Qur’an itu?
Jawab:
Menurut
Imam Nawawi hukumnya fardu kifayah. Termasuk hukumnya fardu kifayah ilmu-ilmu
syara’ yang mesti dipelajari oleh seorang muslim untuk menegakkan agamanya
seperti menghafal Al-Qur’an. Yang dimaksud dengan fardu kifayah yaitu kewajiban
yang ditujukan kepada semua mukallaf atau sebahagian dari mereka yang apabila
diantara mereka (cukup sebagiannya saja) melaksanakannya maka akan menggugurkan
dosa yang lainnya (yang tidak melaksanakan) dan apabila tidak ada seorangpun
yang melaksanakan kewajiban tersebut maka dosanya ditanggung bersama. .
Orang
yang melaksanakan fardu kifayah itu mempunyai kelebihan tersendiri dari pada
orang yang melaksanakan fardu ‘ain karena dia menggugurkan dosa umat yang tidak
melaksanakan. Imam Haramain dalam kitab Al-Giyaai mengungkapakan bahwa fardu
kifayah lebih utama dari pada fardu ‘ain dilihat dari bahwa pelakunya itu
menutupi dan menggugurkan dosa umat islam yang lainnya sedangkan fardu aian
untuk dirinya sendiri.
3) Bolehkah membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid?
Jawab:
Ada yang membolehkan.
Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari jilid 1 hal. 407 menjelaskan
maksud Imam Bukhori :”Pendapat yang lebih baik apa yang dikemukakan Ibnu Rosyid
mengikuti pendapatnya Ibnu batthol dan yang lainnya”. Yaitu pendapat yang
menjelaskan bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita yang dalam keadaan haid dan
junub. Ini didasarkan dari hadits Siti Aisyah RA. Ketika melaksanakan ibadah
haji Siti Aisyah dalam keadaan haid dia membaca dzikir, talbiyah dan do’a.
Dzikir disini termasuk membaca Al-Qur’an kecuali towaf dan shalat beliau tidak
melakukannya.begitu halnya boleh membaca Al-Qur’an bagi yang junub karena
hadats junub lebih besar dari hadats haid.
Yang melarang membaca
Al-Qur’an dalam keadaan haid dengan tujuan dzikir itu tidak ada perbedaan, tapi
kalau tujuan ibadah maka perlu ada dalil yang mengkhususkannya. Imam Bukhori
berpendapat bahwa ulama yang membolehkan seperti Imam Thabari dan Imam Abu
Dawud membaca Al-Qur’an bagi yang haid itu mengambil dalil dari hadits sebagai
berikut:
كَانَ
يَذْكُرُ اللهَ عَلىَ كُلِّ أَحْيَانِهِ
Artinya: “Konon Rosulullah
Saw. Senantiasa dzikir setiap saat”. Hadits ini bersifat umum karena dzikir lebih umum dari pada membaca
Al-Qur’an dan yang lainnya. Perbedaan antara dzikir dan membaca Al-Qur’an itu
terletak pada kebiasaan/adat. Apa yang dikemukakan Ibnu Hajar mengenai
penjelasan dari perkataan Imam Bukhori tentang boleh membaca Al-Qur’an bagi
wanita yang haid itu jelas dan bisa dijadikan dalil. Hadits Nabi tersebut
sebagai berikut:
قَوْلُ
النَّبِيِّ لِعَائِشَةَ: (إِفْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوْفِيْ
بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرَ(
Artinya; “Rasulullah Saw.
Berkata kepada Siti Aisyah lakukanlah segala amal-amalan haji kecuali towaf
sampai kamu suci dari haid”. Hadits diatas menunjukkan boleh membaca Al-Qur’an
bagi wanita yang sedang haid sebagaimana yang dilakukan Siti Aisyah dalam keadaan haid ketika ibadah haji karena
membaca Al-Qur’an termasuk salah satu amalan haji. Tidak ada hadits shahih yang
menjelaskan larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita yang haid dan hadits diatas
berlaku umum sampai ada dalil/ hadits yang kualitasnya shahih yang
mengkhususkannya.
Sebagaimana hadits diatas
bersifat umum ada juga hadits lain sebagai berikut:
الحَدِيْثُ
مُخْرِجٌ فِي صَحِيْحِ مُسْلِمٍ مِنْ طَرِيْقِ البَهِيِّ عَنْ عُرْوَة عَنْ عَائِشَة
– قَالَتْ: (كَانَ النَّبِيُّ ( يَذْكُرُ اللهَ عَلىَ كُلِّ أَحْيَانِهِ)
Artinya: Dari Siti Aisyah
riwayat Bukhori Muslim dari Bahi dari ‘urwah dari Siti Aisyah beliau berkata:”Rasulullah
Saw. Selalu Dizir setiap saat”. Dari hadits ini menunjukkan bahwa Nabi tidak
melarang membaca Al-Qur’an baik ketika sedang haid atau junub karena membaca
Al-Qur’an termasuk dzikir. Kata أحيان bentuknya nakirah diidhofatkan dengan isim domir ma’rifat
itu menunjukkan keumumannya sebagaimana kaidah Ushul Fiqh. Pengarang kitab Maraqi As-Su’uud mengatakan
kalimat tersebut termasuk pada kaidah Ushul بَابُ العَامِّ ذَاكِرًاً مَا يُفِيْدُ العُمُوْمَ: disebutkan secara umum mengandung maksud yang umum pula.
Ketika hadits itu bersifat umum maka tatap kepada keumumannya sampai ada dalill
yang mengkhususkannya. Hadits yang melarang membaca Al-Qur’an dalam keadaan
junub itu semuanya perkataan sahabat/hadits mauquf) sedangkan hadits yang
membolehkannya itu haditsnya dari perkataan Nabi langsung/hadits marfu’ maka
tidak bisa hadits mauquf mengkhusukan hadits marfu’ yang bersifat umum. Tidak
sah perkataan sayyidina Umar dan Sayyidina ‘Ali mengkhususkan hadits dari Siti
Aisyah.
Kalau dianggap perkataan Sayyidina Umar dan Sayyidina ‘Ali
ini tidak bertentangan dapat dijadikan dalil tapi kenapa Ibnu ‘abbas
menentangnya beliau membolehkan membaca Al-Qur’an baik bagi orang yang junub
ataupun haid. Ini menunjukkan bahwa hadits yang membolehkan haditsnya shahih
dri Nabi kalau tidak demikian tentunya Ibnu Abbas mengambil hadits Sayyidina
Umar dan Sayyidina ‘Ali.
Diantara Ulama-ulama yang
membolehkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid yaitu:
-
Ibnu
‘Abbas RA.
-
Imam
Thabari
-
Imam
Abu Dawud
-
Imam
Malik
-
Ibnu
Hazm
-
Ibnu
Mundzir
-
Ibnu
Hajar
4) Apakah lupa dengan hafalan Al-Qur’an yang pernah dihafal itu
termasuk dosa besar?
Jawab:
Al-Hafidz
berkata bahwa Sebagian ulama ada yang menghukuminya dosa besar, didasarkan pada
hadits mauquf yang berbunyi:
اَخْرَجَ أَبُوْ عُبَيْد مِنْ طَرِيْقِ
الضَّحَّاك بْنِ مُزَاحِم قَالَ: مَا مِنْ أَحَدٍ تَعَلَّمَ القُرْأَنَ ثُمَّ
نَسِيَهُ إِلَّآ بِذَنْبٍ أَحْدَثَهُ.
Artinya:
Dikeluarkan dari Abu Ubaid dari Dohhak bin Muzahim, Rasulullah SAW. bersabda:” Tidaklah
seseorang mempelajari Al-Qur’an kemudian dia lupa kecuali dosa yang akan
menimpanya”.
Karena Allah berfirman:
وَمَا
أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيْبَةٍ فَبِمَاكَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ.
Artinya:
“Dan musibah yang telah menimpamu itu disebabkan oleh apa yang diperbuat oleh
tangan-tanganmu sendiri”.
Dan lupa
terhadap Al-Qur’an itu termasuk musibah yang paling besar.
Selain
itu ada hadits Nabi dari sayyidina Anas RA. yang berbunyi:
عَرَضَتْ
عَلَيَّ ذُنُوْبُ أُمَّتِيْ فَلَمْ أَرَ ذَنْبًا أَعْظَمَ مِنْ سُوْرَةٍ مِنَ القُرْاَنِ
أُوْتِيْهَا رَجُلٌ ثُمَّ نَسِيَهَا.
Artinya:
“Dihadapkan kepadaku dosa umatku dan tidak aku lihat dosa yang paling besar
selain dosa seseorang menghafal Al-Qur’an kemudian dia lupa”.
Sanadnya
dhoif, hadits lain menyebutkan:
أَخْرَجَ إِبْنُ أَبِيْ
دَوُد قَالَ: أَعْظَمُ مَنْ حَامِلُ القُرْانِ وَتَارِكُهُ.
Artinya:”Dikeluarkan
dari Ibnu Abi Daud, Rasulullah SAW. bersabda:”orang yang paling besar (dosanya)
yaitu orang yang hafal Al-Qur’an kemudian meninggalkannya(melupakannya)”.
Hadits
mauquf dengan sanadnya baik, dijelaskan:
عَنْ أَبِي العَالِيَة
قَالَ: كُنَّا نَعُدُّ مَنْ أَعْظَمُ الذُنُوْبِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الرَّجُلُ القُرْاَنَ
ثُمَّ يَنَامُ عَنْهُ حَتّىَ يَنْسًاُه.
Artinya:”
dari Abu A’liyah Rasulullah SAW. bersabda:” Kami menganggap orang yang paling
besar dosannya yaitu orang yang mempelajari Al-Qur’an kemudian meninggalkannya
sampai dia lupa (dengan Al-Qur’an)”.
Hadits
lain dengan sanad shahih menyebutkan:
عن أبن سيرين عن أبي
دود عن سعد بن عبادة قَالَ: مَنْ قَرَأَ القُرْاَنَ ثُمَّ نَسِيَهُ لَقِيَ اللهُ وَهُوَ
أَجْذَمُ.
Artinya:
“Dari Ibnu Siirin dari Abu Daud dari Sa’ad bin ‘Abadah, Rasulullah SAW.
bersabda:”barangsiapa yang membaca Al-Qur’an kemudian dia melupakannya maka
Allah akan menemuinya dalam keadaan tangan terputus (putus dari rahmat-Nya)”.
Abu
Al-Makarim dan Ruuyani dari Madzhab Syafi’iiyyah berargumen bahwa berpaling
dari membaca Al-Qur’an sampai menyebabkannya lupa (Al-Qur’an yang sudah
dihafal) dan lupanya itu ,menunjukkan kepada tidak adanya kesungguhan dan
menyepelekan/mengabaikan terhadap Al-Qur’an.
Imam
Qurtubi berkata: orang yang hafal Al-Qur’an semuanya atau sebahagiannya
mempunyai derajat yang tinggi dibandingkan dengan yang tidak hafal,
sesungguhnya orang yang meninggalkan dari menjaga Al-Qur’an yang sudah dihafal
maka dia kembali kepada kebodohan (tidak hafal) kembali dari mengetahui sesuatu
kepada tidak mengetahuinya itu sangat keterlaluan. Ishak bin Ruhawaih berkata:
Makruh hukumnya bagi seseorang tidak sama sekali membaca Al-Qur’an selama 40
hari, dan Hadits lain menjelaskan:
عن ابن مسعود قال:بِئْسَ
مَا لِأَحَدِهِمْ أَنْ يَقُوْلَ نَسِيْتُ أَيَةً كِيْت وَكِيْتَ.
Artinya:
“Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW. bersabda:”Sejelek-jeleknya seseorang yaitu
orang yang mengatakan kepada salah seorang dari mereka bahwa aku lupa ayat anu
dan anu”.
Para
ulama berbeda pendapat dalam mengartikan kata “أجذم”, ada
yang mengartikan putus tangan, putus dari hujjah, ada juga yang mengartikannya
putus dari kebaikan.
Sumber :
Kitab “ Jami’ud dhaoif hal. 3700, 5135.
5)
Apakah yang dimaksud dalam “lupa” dalam hal ini,
lupa tidak hafal lagi ?ataukah lupa hingga tidak dapat membaca?
Jawab:
Yang dimaksud dalam lupa di sini ialah “lupa”
tidak hafal lagi karena kelengahannya walaupun masih dapat membaca Al-Qur’an.
Keterangan dalam kitab fatawi kubra.
وَقَدْ
عُلِمَ مِمَّا قَرَّرْتُهُ أَنَّ المَدَارَ فيِ النِّسْيَانِ إِنَّمَا هُوَ عَلَى
الإِزَالَةِ عَنِ القُوَّةِ الحَافِظَةِ بِحَيْثُ لَايَحْفَظُهُ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ
كَالصِّفَةِ الَّتِي كَانَ يَحْفَظُهُ قَبْل. إِلَى أَنْ قَالَ : وَإِنَّمَا المَرَادُ
نِسْيَانٌ يُنْسَبُ فِيْهِ إِلىَ التَّقْصِيْرِ.
Sebagaimana yang diketahui dari keputusan yang
telah ku-putuskan bahwa lingkup dari pengertian lupa adalah hilangnya kekuatan
hafalan sehingga tidak mengingatnya lagi sama sekali seperti keadaan sebelum
hafal. Adapun yang dimaksud lupa di sini adalah yang disebabkan adanya
keteledoran.
6)
Bolehkah
membaca Al-Qur’an dilagukan?
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal
tersebut, ada yang membolehkan, dan ada yang menghukuminya dengan makruh. Dua
pendapat ulama tersebut sebagai berikut:
1.
Madzhab Maliki dan Hanbali
berpendapat bahwa hukum membaca Al-Qur’an dilagukan itu makruh. Sesuai dengan
hadits Nabi yang berbunyi:
إِقْرَأُوْ القُرْاَنَ بِلُحُوْنِ العَرَبِ وَأَصْوَاتِهَا،
وَإِيَّاكُمْ وَلُحُوْنَ أَهْلِ الكِتَابِ وَالفِسْقِ، فَإِنَّهُ يَجِيْئُ مِنْ بَعْدِيْ
أَقْوَامٌ يُرَجَّعُوْنَ بِالقُرْاَنِ تُرَجُّعَ الغِنَى وَالنَّوْحِ، لَايُجَاوِزُ
حَنَاجِرَهُمْ، مَفْتُوْنَةٌ قُلُوْبُهُمْ وَقُلُوْبُ الَّذِيْنَ يُعْجِبُهُمْ شَأْنُهُمْ
(رواه الترميذي في نوارد الأصول عن حذيفة بن إلمان عن رسول الله صلى الله عليه
وسلم)
Artinya: “Bacalah Al-Qur’an dengan
lahnun (lagu) dan suaranya orang arab, dan jauhilah membacanya dengan lagu Ahli
kitab dan orang fasik, sesungguhnya akan datang suatu kaum sesudahku yang
mengulang-ulang membaca Al-Qur’an dengan dilagukan dan didendangkan,
2.
Madzhab Hanafi
dan Syafi’i berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an dilagukan hukumnya boleh.
Mereka berargumen dari hadits Nabi Muhammad saw diantaranya:
زَيِّنُوْا القُرْانَ بِأَصْوَاتِكُمْ (رواه أبو داود
والنسائي عن البراء بن عازب عن رسول الله ص.م.
Artinya:”Hiasilah Al-Qur’an ini dengan suaramu”.(H.R. Abu Daud, Nasai
dari Barra bin ‘azib dari Rasulullah saw.)
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنِّ بِالقُرْانِ (رواه
مسلم)
Artinya:”Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan
Al-Qur’an”.(H.R. Muslim)
Mereka pun mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an dengan memakai lagu
(nada) itu akan membuat seseorang ingin mendengarkan dan memperhatikannya. Akan
lebih menetap dan membekas di hati.
Dikutip dari kitab:
روائع البيان تفسير
أيات الأحكام من القران الجزء الثاني))
7)
Apakah
boleh membakar lembaran Al-Qur’an yang berserakan karena mengkhawatirkan
terhina, ataukah tidak?
Jawab:
Boleh, bahkan apabila dengan maksud
menjaga kemulian Al-Qur’an dan jatuh ke tempat yang kurang patut atas kemulian
Al-Qur’an, atau khawatir jatuh ke najis. Kalau tidak demikian maka hukumnya
makruh, bilamana tidak dengan maksud menghina Al-Qur’an. kalau maksud menghina
Al-Qur’an, maka hukumnya haram, malah bisa menjadikan kufur.
Keterangan, dari kitab Bujairimi
Iqna.
وَيُكْرَهُ إِحْرَاقُ خَشَبٍ نُقِسَ فِيْهِ بِالقُرْانِ
إِلاَّ إِنْ قَصَدَ صِيَانَتَهُ فَلَايُكْرَهُ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِ إبنِ عَبْدِ
السَّلاَمِ وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ تَحْرِيْقُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ المَصَاحِف
وَقَوْلُهُ إِحْرَاقُ خَشَبٍ أي مَثَلاً فَالوَرَقُ كَذَلِكَ وَيُحْرَمُ وَطْءُذَلِكَ
. قَالَ إِلَى أَنْ قَالَ : وَلاَيَجُوْزُ تَمْزِيْقُ الوَرَقِ لِمَا فِيْهِ مِنْ
تَقْطِيْعِ الحُرُوْفِ وَتَفْرِيْقِ الكَلِمِ وَفيِ ذَلِكَ إِزْرَاءٌ بِالمَكْتُوْبِ.
8)
Menjalankan
apa yang tersebut dalam Al-Qur’an dan hadits tanpa mazhab?
Jawab:
Orang itu tidak benar, sesat dan
menyesatkan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub.
وَمَنْ يُقَلِّدُ وَاحِدًا مِنْهُمْ وَقَالَ أَنَا أَعْمَلُ
بِالكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مُدَّعِيًا فَهْمَ الأَحْكَامِ مِنْهُمَا فَلاَيُسَلِّمُ
لَهُ بَلْ هُوَ مُخْطِئٌ ضَلٌّ مُضِلٌّ سَيِّمًا فِي هَذَا الزَّمَانِ الَّذِي عَمَّ
فِيْهِ الفِسْقُ وَكَثْرَةُ الدَّعْوَى البَاطِلَةِ لِأَنَّهُ إِسْتَظْهَرَ عَلىَ
أَئِمَّةِ الدِّيْنِ وَهُوَ دُوْنَهُمْ بِالعِلْمِ وَالعَدَالَةِ وَالإِطِّلَاعِ.
(تَنْوِيْرُ القُلُوْبِ)
Barangsiapa mengikuti salah seorang
dari imam-imam mazhab, kemudian ia berkata:”aku beramal dengan Al-Qur’an dan
hadits”, dengan mengaku mampu memahami
hukum-hukum yang bersumber dari keduannya, maka ia tidak dapat diterima, dan
bahkan bersakah, sesat dan menyesatkan, terutama masa sekarang ini dimana
kefasikan sudah merajarela, dan banyak dakwah yang batil, karena ia berarti
telah menentang para imam mazhab, sementara ia dibawah mereka, baik dalam ilmu,
keadilan dan analisa.
9)
Apakah
piringan hitam atau kaset dari Al-Qur’an itu mempunyai kedudukan hukum
Qur’aniyah yang sama pula?
Jawab:
Piringan hitam atau kaset yang
merekam Al-Qur’an adalah bukan mushaf, sebab barang-barang tersebut tidak masuk
dalam ta’rif mushaf, yaitu:
وَلَايَخْفَى أَنَّ المُصْحَفَ إِسْمٌ لِلْوَرَقِ المَكْتُوْبِ
فِيْهِ كَلَامُ اللهِ تَعَالَى( إعانة الطالبين 1/68)
Jelaslah, bahwa mushaf itu adalah
nama bagi kertas yang tertulis firman Allah.
المُصْحَفُ هُوَ إِسْمٌ لِلْمَكْتُوْبِ فِيْهِ كَلاَمُ
اللهِ بَيْنَ الدَّفَتَيْنِ أَيْ بَيْنَ دَفَّتَيِ المُصْحَفِ (الباجوري 1/144)
Mushaf adalah nama bagi sesuatu yang
tertulis firman-firman Allah swt. yang berada diantara dua sampul.
Selanjutnya mengenai hukum
mendengarkan suara Al-Qur’an yang keluar dari piringan hitam atau kaset adalah:
a)
Suara yang
didengar dari piringan hitam atau kaset itu sama dengan suara Al-Qur’an yang
didengar dari kan Keterangan ini diambil dari kitab Anwar al-Syuruq
fi Ahkamish Shunduq, halaman 31 bahwa Syaikh Abdul Qadir Al-Ahdali
membolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bihi.
Beliau mendengarkan ini dengan syairnya:
وَقَدْ سُئِلْتُ عَنْ سَمَاعِ طَرَبِهِ # فَقُلْتُ بَحْثًا
أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ
Aku pernah ditanya tentang mendengarkan musik, maka aku jawab
sesuai dengan penelitian, yang demikian itu tidak mengapa.
b)
Pendapat Syaikh
Muhammad Ali Al-Maliki dalam kitabnya Anwar al-Syuruq fii Ahkamish Shunduq
halaman 31 setelah memberi alasan-alasn secara panjang lebar, akhirnya beliau
memberi kesimpulan bahwa merekam Al-Qur’an dalam kaset atau piringan hitam itu
menghina atau merendahkan martabat Al-Qur’an. karena itu hukumnya haram begitu
pula mendengarkan Al-Qur’an dari padanya.
c)
Menurut qaul
Mukhtar ‘indal Hanafiyah sebagaimana tersebut dalam Al-Fatawi al-Syar’iyyah
juz satu, halaman 289.
وَقَدْ نَصَّ الحَنَفِيَّةُ إِنْ سَمِعَ أَيَةَ السَّجْدَةَ
مِنَ الطَّيْرِ كَالبَيْغَاءِ، لَايَجِبُ عَلَيْهِ السَّجْدَةُ فِي القَوْلِ المُخْتَار
لِأَنَّهَا لَيْسَتْ قِرَاءَةً بَلْ مُحَاكَةً لِعَدَمِ التَّمْيِيْزِ، وَقِيْلَ بَلْ
يَجِبُ لِأَنَّ السَّامِعَ قَدْ سَمِعَ كَلَامَ اللهِ وَإِنْ كَانَ مِنَ الطَّيْرِ
الحَاكِي (الفَتَاوِي الشَّرْعِيَّةِ 1/289)
Kalangan Hanafiyah menyatakan, bahwa mendengar ayat sajdah dari
burung seperti beo, menurut pendapat yang terpilih, tidak wajib sujud karena
bukan bacaan sebenarnya namun sekedar kicauan yang tidak dimengerti. Pendapat
lain menyatakan, wajib bersujud karena orang yang mendengarkan itu telah
mendengarkan firman Allah swt. walaupun dari burung yang berkicau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar