Rabu, 19 Desember 2012

Seputar Al-Qur'an


Permasalahan Seputar Al-Qur’an

1)      Bagaimana kunci untuk meraih kesuksesan dalam mentadabbur Al-Qur’an?
Jawab:
10 kunci mentadaburi Al-Qur’an dan meraih kesuksesan hidup :
1.      Hati yang suci.
2.      Mempunyai visi dan misi dalam membaca Al-Qur’an, ada 5 visi yaitu :
a)      Mengharapkan pahala.
b)      Meminta pertolongan Allah,
c)      Berdoa dengan membacanya itu sebagai obat penyembuh,
d)      Mencari ilmu pengetahuan dan
e)      Mengaplikasikannya apa yang dibaca dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Membacanya dalam shalat,
4.      Waktunya malam hari untuk lebih konsentrasi,
5.      Khatam membacanya tiap minggu,
6.      Supaya lebih mantap bacaannya dihafal,
7.      Nakrir (mengulang-ngulang),
8.      Apa yang dibaca dapat dihubungkan degan kehidupan sehari-hari,
9.      Bacaanya tartil, dan
10.  Bacaannya keras supaya hapalan mantap.

2)      Apakah shalat sunnat untuk menguatkan hafalan ada dari Nabinya dan bagaimana tata cara shalatnya?
Jawab:
Ada. Diriwayatkan dari sebuah hadits yang diterima dari Ibnu Abbas RA. Beliau berkata: “ Sewaktu kami bersama Rasulullah Saw di suatu majlis tiba-tiba datang Ali bin Abi Thalib lalu berkata kepada Rasulullah:” hafalan Al-Qur’an telah hilang dari ingatanku”. Bagaimana supaya hafalanku jadi kuat? Kemudian Rasulullah Saw berkata kepadanya:” Hai bapak hasan! Maukah aku ajarkan/beritahukan kepadamu satu amalan/do’a yang dapat bermanfaat bagimu dan bagi orang yang engkau ajarkan dan akan selalu ingat/ selalu menetap dihatimu apa yang engkau pelajari/hafal ? lalu sayyidina Ali menjawab:” Ya. Mau ya Rasul”. Beliau berkata:” Apabila datang malam jum’at maka bangunlah  pada sepertiga malam kalau sanggup karena pada waktu tersebut merupakan maqom ijabah doa sebagaimana yang dikatakan Nabi Ya’kub kepada anaknya;” Tuhanmu akan mengampuni dosamu”. Kalau tidak mampu pada waktu tersebut maka bangunlah pada pertengahan malam, kalau tidak mampu juga maka sesudah shalat isya lakukanlah shalat 4 rakaat (boleh satu kali salam/ didua kali salamkan), bacalah pada rakaat pertama sesudah Al-Fatihah surah Alif lamim sajdah, pada rakaat kedua sesudah Al-Fatihah baca surah Yasin, pada rakaat ketiga sesudah Al-Fatihah baca surah Ad-Dukhon dan pada rakaat ke-empat sesudah Al-Fatihah baca surah Al-Mulk. Sesudah selesai shalat maka bacalah istigfar, tahmid dan shalawat atas Nabi Muhammad Saw kemudian diakhiri dengan doa sebagai berikut:
"اللّهُمَّ ارْحَمْنِي بِتَرْكِ المْعَاَصِي أَبَدًا مَا أَبْقَيْتَنِيْ وَارْحَمْنِي أَنْ أَتَكَلَّفَ مَالَايَعْنِيْنِي وَارْزُقْنِي حُسْنَ النَّظْرِ فِيْمَا يُرْضِيْكَ عَنِّي اللّهُمَّ بَدِيْعَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ ذَا الْجَلاَلِ وَالْإِكْرَامِ وَالْعِزَّةِ الَّتِي لَاتُرَامُ أَسْأَلُكَ يَا اَللهُ يَا رَحْمنُ بِجَلَالِكَ وَنُوْرِ وَجْهِكَ أَنْ تُلْزِمَ قَلْبِي حِفْظَ كِتَابِكَ كَمَا عَلَّمْتَنِي وَارْزُقْنِي أَنْ أَتْلُوَهُ عَلَى النَّحْوِ الَّذِي يُرْضِيْكَ عَنّيِ اللّهُمَّ بَدِيْعَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ ذَا الْجَلاَلِ وَالْإِكْرَامِ وَ الْعِزَّةِ الَّتِي لَاتُرَامُ أَسْأَلُكَ يَا الله يَارَحْمن بِجَلاَلِكَ وَنُوْرِ وَجْهِكَ أَنْ تُنَوِّرَ بِكِتَابِكَ بَصَرِيْ وَأَنْ تُطْلِقَ بِهِ لِسَانِي وَأَنْ تُفَرِّجَ بِهِ عَنْ قَلْبِي وَأَنْ تَشْرَحَ بِهِ صَدْرِيْ وَأَنْ تَسْتَعْمِلَ بِهِ بَدَنِي وَتُقَوِّيَنِي على ذلك وَتُعِيْنُنِي على ذلك فَإِنَّهُ لَايُعِيْنُنِي عَلَى الْخَيْرِ غَيْرُكَ وَلَايُوَفِّقُ لَهُ إِلَّا أَنْتَ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِالله الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ."
3)      Bagaimana tipuan Iblis kepada seorang yang membaca/menghafal Al-Qur’an?
Jawab:
Iblis berusaha keras menggoda seseorang yang membaca/menghafal Al- Qur’an dengan cara membisikkan kepadanya seraya berkata:”Bacalah Al-Qur’an sebanyak-banyaknya tidak perlu tartil baca saja dengan cepat!” maka banyak orang yang tergoda dengan bisikkan si Iblis laknatullah ‘alaih menganggap bahwa dengan membaca sebanyak-banyak Al-Qur’an akan mendapatkan banyak pahala tanpa memperhatikan aturan bacaan yang benar., dan hal ini tidak terpuji, walaupun diperbolehkan sebagaimana sabda Rasulullah Saw. Yang berbunyi:
رُوِيَ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوْا يَقْرَأُوْنَ القُرْأَنَ فِي كُلِّ يَوْمٍ أَوْ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ وَهَذَا يَكُوْنُ نَادِرًا مِنْهُمْ وَمَنْ دَاوَمَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ جَائِزًا إِلاَّ أَنَّ التَّرْتِيْلَ وَالتَّثَبُّتِ أَحَبُّ اِلَى العُلَمَاءِ. وَقَدْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م : لَا يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَ القُرْأَنَ أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ.
Artinya:"Diriwayatkan dari sekelompok sahabat mereka senantiasa membaca Al-Qur’an setiap hari satu khataman atau membacanya dalam shalat satu khataman dan ini jarang sekali dilakukan oleh mereka serta ada sebagian yang menjadi rutinitas, walaupun hal itu dibolehkan tapi  bacaan tartil (tidak cepat sesuai dengan aturan ilmu tajwid) itu lebih disenangi oleh para Ulama. Nabi berkata:” Tidak disebut Fakih yang mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari 3 hari”. ) (تلبيس الإبليس صفحة : 159
4)      Kenapa surat Al-Qur’an dimulai dengan surat Al-Fatihah? siapa yang menyusun susunan surat Al-Qur’an?
Jawab:
Karena surat Al-Fatihah sebagai pembuka bagi surat-surat yang lain, dan didalamnya terkandung intisari dari Al-Qur’an. Susunan surat Al-Qur’an disusun berdasarkan tauqifi ( perintah Allah kepada Rasul-Nya).

5)      Bolehkah memegang Al-Qur’an terjemah bagi orang yang sedang haid?
Jawab:
Hukum memegang mushaf Al-Qur’an bagi orang yang tidak mempunyai hadats baik kecil ataupun besar seperti orang yang tidak mempunyai wudhu , wanita haid atau junub adalah haram menurut pendapat sebagian ulama diantaranya madzhab imam Syafi’i didasarkan pada ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
لَايَمَسُّهُ إِلاَّ المُطَهَّرُوْنَ (الواقعة:79)
Artinya:”Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang dalam keadaan suci”.
Imam ibnu katsir menafsirkan kata المُطَهَّرُوْنَ  yakni orang yang suci dari haid dan hadats baik hadats besar ataupun hadats kecil.
Adapun wanita yang sedang haid memegang terjemahan Al-Qur’an itu dibolehkan, apabila terjemahan ataupun tulisan/tafsirannya itu lebih banyak dari ayat Al-Qur’annya, tetapi apabila Al-Qur’annya lebih banyak dari terjemahannya/tafsirannya maka haram memegangnya. Sumber dikutip dari kitab شرح سفينة النجا hal. 27.

1)      Bagaimana cara/metode dalam menghafal Al-Qur’an?
Jawab:
Terlebih dahulu kamu membaca ayat yang ingin dihafal, kemudian membacanya sendiri berulang-ulang sambil melihat mushaf Al-Qur’an, setelah itu, baru kamu dapat memilih cara/metode menghafal berikut ini:
1.      Metode tasalsuli (menghafal secara berantai), Yaitu menghafal satu halaman Al-Qur’an dengan cara menghafal satu ayat sampai hafal dengan lancar, kemudian pindah ke ayat kedua sampai benar-benar lancar, setalah itu, gabungkan ayat 1 dengan ayat 2 tanpa melihat mushaf. Jangan berpindah ke ayat selanjutnya kecuali ayat sebelumnya lancar, begitu juga seterusnya ayat ketiga sampai satu halaman, kemudian gabungkan dari ayat pertama sampai terakhir . Cara ini membutuhkan kesabaran dan sangat melelahkan karena harus banyak mengulang-ngulang setiap ayat yang sudah hafal kemudian digabungkan dengan ayat sebelumnya sehingga menguras banyak energi, tetapi akan menghasilkan hafalan yang benar-benar mantap.
2.      Metode jam’ii (menghafal secara menggabungkan), yaitu menghafal satu halaman Al-Qur’an dengan cara menghafal satu ayat sampai lancar, kemudian bepindah ke ayat kedua, setelah ayat kedua lancar berpindah ke ayat ketiga, begitu juga seterusnya sampai satu halaman. Kemudian setelah dapat mengahafal satu halaman, menggabungkan hafalan dari ayat pertama sampai terakhir tanpa melihat mushaf. Ini juga kalau mampu digabungkan satu halaman sekaligus, kalau dianggap sulit, maka dibagi dua menjadi setengah halaman dengan melihat mushaf terlebih dahulu dan setelah itu, membacanya tanpa melihat mushaf. Dan setengah yang kedua pun demikian, setelah lancar, maka gabungkan setengah pertama dan setengah kedua dengan cara dihafal.
1.      Metode muqsam (menghafal dengan cara membagi-bagi), yaitu menghafal satu halaman Al-Qur’an dengan cara membagi-bagi menjadi beberapa bagian, setiap bagian itu menghafalnya secara tasalsul (mengulangi dari awal), setelah tiap-tiap bagian telah sempurna (satu halaman) dihafal, kemudian disatukan/digabungkan antara satu bagian dengan bagian yang lainnya sampai seluruh bagian dapat digabungkan tanpa melihat mushaf  . Metode ini pertengahan antara metode tasalsul dan jam’ii.
Metode yang ketiga ini dianggap yang paling mudah, tidak terlalu memberatkan seperti halnya metode tasalsuli, akan tetapi ketiga metode ini bukanlah metode yang mesti dilakukan oleh setiap orang karena setiap metode ada kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ini tergantung pada pribadi masing-masing mana yang dianggap bagus dan cocok diterapkan, atau bahkan keluar dari ketiga metode diatas, maka terapkanlah cara yang memberikan kemudahan dalam menghafal karena setiap orang memiliki potensi menghafal yang berbeda-beda dan memiliki keluangan waktu yang tidak sama. Yang terpenting dari metode itu adalah untuk mencapai hafalan yang baik.

1)      Bagaimana langkah-langkah kita dalam memulai menghafal Al-Qur’an?
Jawab:
Langkah-langkah dalam memulai menghafal Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1.      Mulailah dengan berwudhu dengan sempurna, kemudian shalatlah 2 rakaat, janganlah sampai melupakan kedua hal tersebut. Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضُوْءَ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَايَسْهُوْ فِيْهِمَا، غَفَرَ اللهُ مَا تَقَدَّمً  مِنْ ذَنْبِهِ.
Artinya: Rasulullah SAW. bersabda:” Barangsiapa yang berwudhu dan membaguskan wudhunya (menyempurnakannya) kemudian dia shalat 2 rakaat , dia tidak pernah melupakan keduanya maka Allah akan mengampuni dosanya yang terdahulu”
Kemudian berdo’alah kepada Allah untuk supaya diberikan kemudahan dalam menghafal Al-Qur’an dan ditetapkan dihatimu.
Rasulullah SAW. bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الوُضُوْءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِتَمَامِهَا أَعْطَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَاسَأَلَ مُعَجِّلًا أَوْ مُؤَخِّرًا.
Artinya:”Barangsiapa yang berwudhu dan menyempurnakannya, kemudian shalat 2 rakaat dengan sempurna niscaya Allah kan memberikan (mengabulkan) do’anya(apa yang dia minta) dengan segera ataupun ditangguhkan”.
2.      Memberi batasan berapa banyak hafalan yang akan dihafal setiap hari, dan membacanya dengan seksama.
Bagi orang yang hendak mengahafal Al-Qur’an maka batasi berapa ayat perhari yang mesti dihafal kemudian membcanya dengan seksama jangan sampai ada kalimah yang salah sehingga hafalannya juga tidak salah. Ketika menghafal dan mengulang- ulangnya dengan dilagamkan / dilagukan supaya tidak bosan dan hafalan cepat masuk, sebab dengan lagu akan menimbulkan keinginan untuk mendengarkannya dan dapat membantu hafalan, sebagaimana hadits Nabi:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْاَنِ                                 
Artinya:’Bukan termasuk kelompok kami orang yang tidak melagukan Al-Qur’an”.                         
3.      Janganlah berpindah ke hafalan yang baru sebelum hafalan sebelumnya lancar/hafal dengan baik.
4.      Hendaklah orang yang menghafal Al-Qur’an menggunakan satu mushaf Al-Qur’an, jangan gonta-ganti mushaf.
5.      Memberikan tanda kepada bacaan yang sering salah ketika membacanya.
6.      Mengulang-ngulang hafalan di saat kita hendak berangkat ke mesjid atau berangkat sekolah atau pulang dari pekerjaan.
7.      Bacalah Al-Qur’an yang sudah dihafal dalam shalat, khusunya ketika shalat sendiri.
8.      Bacalah terlebih dahulu hafalan yang sudah dihafal 2 kali, tanpa melihat mushaf satu kali kemudian yang kedua kalinya dengan melihat mushaf, setelah itu pindah ke hafalan baru.
9.      Bangun malam hari kemudian shalat sunnah, bacalah surah yang sudah dihafal.
10.  Jadwalkan perminggu satu hari khusus untuk mengulang-ngulang hafalan yang sudah hafal, kalau sekira hafalannya masih belum kuat.
11.  Jadwalkan setiap bulan minimal satu hari untuk mengulang hafalan.
12.  Banyaklah membaca tentang keutamaan-keutamaan membaca dan menghafal Al-Qur’an supaya hati hati kita lebih semangat dan ikhlas dalam mengahafal Al-Qur’an.

2)      Apa hukumnya menghafal Al-Qur’an itu?
Jawab:
Menurut Imam Nawawi hukumnya fardu kifayah. Termasuk hukumnya fardu kifayah ilmu-ilmu syara’ yang mesti dipelajari oleh seorang muslim untuk menegakkan agamanya seperti menghafal Al-Qur’an. Yang dimaksud dengan fardu kifayah yaitu kewajiban yang ditujukan kepada semua mukallaf atau sebahagian dari mereka yang apabila diantara mereka (cukup sebagiannya saja) melaksanakannya maka akan menggugurkan dosa yang lainnya (yang tidak melaksanakan) dan apabila tidak ada seorangpun yang melaksanakan kewajiban tersebut maka dosanya ditanggung bersama.  .
Orang yang melaksanakan fardu kifayah itu mempunyai kelebihan tersendiri dari pada orang yang melaksanakan fardu ‘ain karena dia menggugurkan dosa umat yang tidak melaksanakan. Imam Haramain dalam kitab Al-Giyaai mengungkapakan bahwa fardu kifayah lebih utama dari pada fardu ‘ain dilihat dari bahwa pelakunya itu menutupi dan menggugurkan dosa umat islam yang lainnya sedangkan fardu aian untuk dirinya sendiri.

3)      Bolehkah membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid?
 Jawab:
Ada yang membolehkan. Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari jilid 1 hal. 407 menjelaskan maksud Imam Bukhori :”Pendapat yang lebih baik apa yang dikemukakan Ibnu Rosyid mengikuti pendapatnya Ibnu batthol dan yang lainnya”. Yaitu pendapat yang menjelaskan bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita yang dalam keadaan haid dan junub. Ini didasarkan dari hadits Siti Aisyah RA. Ketika melaksanakan ibadah haji Siti Aisyah dalam keadaan haid dia membaca dzikir, talbiyah dan do’a. Dzikir disini termasuk membaca Al-Qur’an kecuali towaf dan shalat beliau tidak melakukannya.begitu halnya boleh membaca Al-Qur’an bagi yang junub karena hadats junub lebih besar dari hadats haid.
Yang melarang membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid dengan tujuan dzikir itu tidak ada perbedaan, tapi kalau tujuan ibadah maka perlu ada dalil yang mengkhususkannya. Imam Bukhori berpendapat bahwa ulama yang membolehkan seperti Imam Thabari dan Imam Abu Dawud membaca Al-Qur’an bagi yang haid itu mengambil dalil dari hadits sebagai berikut:
كَانَ يَذْكُرُ اللهَ عَلىَ كُلِّ أَحْيَانِهِ
Artinya: “Konon Rosulullah Saw. Senantiasa dzikir setiap saat”. Hadits ini bersifat umum  karena dzikir lebih umum dari pada membaca Al-Qur’an dan yang lainnya. Perbedaan antara dzikir dan membaca Al-Qur’an itu terletak pada kebiasaan/adat. Apa yang dikemukakan Ibnu Hajar mengenai penjelasan dari perkataan Imam Bukhori tentang boleh membaca Al-Qur’an bagi wanita yang haid itu jelas dan bisa dijadikan dalil. Hadits Nabi tersebut sebagai berikut:
قَوْلُ النَّبِيِّ لِعَائِشَةَ: (إِفْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوْفِيْ بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرَ(
Artinya; “Rasulullah Saw. Berkata kepada Siti Aisyah lakukanlah segala amal-amalan haji kecuali towaf sampai kamu suci dari haid”. Hadits diatas menunjukkan boleh membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid sebagaimana yang dilakukan Siti Aisyah  dalam keadaan haid ketika ibadah haji karena membaca Al-Qur’an termasuk salah satu amalan haji. Tidak ada hadits shahih yang menjelaskan larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita yang haid dan hadits diatas berlaku umum sampai ada dalil/ hadits yang kualitasnya shahih yang mengkhususkannya.  
Sebagaimana hadits diatas bersifat umum ada juga hadits  lain  sebagai berikut:
الحَدِيْثُ مُخْرِجٌ فِي صَحِيْحِ مُسْلِمٍ مِنْ طَرِيْقِ البَهِيِّ عَنْ عُرْوَة عَنْ عَائِشَة – قَالَتْ: (كَانَ النَّبِيُّ ( يَذْكُرُ اللهَ عَلىَ كُلِّ أَحْيَانِهِ)
Artinya: Dari Siti Aisyah riwayat Bukhori Muslim dari Bahi dari ‘urwah dari Siti Aisyah beliau berkata:”Rasulullah Saw. Selalu Dizir setiap saat”. Dari hadits ini menunjukkan bahwa Nabi tidak melarang membaca Al-Qur’an baik ketika sedang haid atau junub karena membaca Al-Qur’an termasuk dzikir. Kata  أحيان bentuknya nakirah diidhofatkan dengan isim domir ma’rifat itu menunjukkan keumumannya sebagaimana kaidah Ushul Fiqh.  Pengarang kitab Maraqi As-Su’uud mengatakan kalimat tersebut termasuk pada kaidah Ushul  بَابُ العَامِّ ذَاكِرًاً مَا يُفِيْدُ العُمُوْمَ: disebutkan secara umum mengandung maksud yang umum pula. Ketika hadits itu bersifat umum maka tatap kepada keumumannya sampai ada dalill yang mengkhususkannya. Hadits yang melarang membaca Al-Qur’an dalam keadaan junub itu semuanya perkataan sahabat/hadits mauquf) sedangkan hadits yang membolehkannya itu haditsnya dari perkataan Nabi langsung/hadits marfu’ maka tidak bisa hadits mauquf mengkhusukan hadits marfu’ yang bersifat umum. Tidak sah perkataan sayyidina Umar dan Sayyidina ‘Ali mengkhususkan hadits dari Siti Aisyah.
Kalau dianggap  perkataan Sayyidina Umar dan Sayyidina ‘Ali ini tidak bertentangan dapat dijadikan dalil tapi kenapa Ibnu ‘abbas menentangnya beliau membolehkan membaca Al-Qur’an baik bagi orang yang junub ataupun haid. Ini menunjukkan bahwa hadits yang membolehkan haditsnya shahih dri Nabi kalau tidak demikian tentunya Ibnu Abbas mengambil hadits Sayyidina Umar dan Sayyidina ‘Ali.
Diantara Ulama-ulama yang membolehkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid yaitu:
-          Ibnu ‘Abbas RA.
-          Imam Thabari
-          Imam Abu Dawud
-          Imam Malik
-          Ibnu Hazm
-          Ibnu Mundzir
-          Ibnu Hajar

4)      Apakah lupa dengan hafalan Al-Qur’an yang pernah dihafal itu termasuk dosa besar?
Jawab:
Al-Hafidz berkata bahwa Sebagian ulama ada yang menghukuminya dosa besar, didasarkan pada hadits mauquf yang berbunyi:
اَخْرَجَ أَبُوْ عُبَيْد مِنْ طَرِيْقِ الضَّحَّاك بْنِ مُزَاحِم قَالَ: مَا مِنْ أَحَدٍ تَعَلَّمَ القُرْأَنَ ثُمَّ نَسِيَهُ إِلَّآ بِذَنْبٍ أَحْدَثَهُ.
Artinya: Dikeluarkan dari Abu Ubaid dari Dohhak bin Muzahim, Rasulullah SAW. bersabda:” Tidaklah seseorang mempelajari Al-Qur’an kemudian dia lupa kecuali dosa yang akan menimpanya”.
Karena Allah berfirman:
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيْبَةٍ فَبِمَاكَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ.
Artinya: “Dan musibah yang telah menimpamu itu disebabkan oleh apa yang diperbuat oleh tangan-tanganmu sendiri”.
Dan lupa terhadap Al-Qur’an itu termasuk musibah yang paling besar.
Selain itu ada hadits Nabi dari sayyidina Anas RA. yang berbunyi:
عَرَضَتْ عَلَيَّ ذُنُوْبُ أُمَّتِيْ فَلَمْ أَرَ ذَنْبًا أَعْظَمَ مِنْ سُوْرَةٍ مِنَ القُرْاَنِ أُوْتِيْهَا رَجُلٌ ثُمَّ نَسِيَهَا.
Artinya: “Dihadapkan kepadaku dosa umatku dan tidak aku lihat dosa yang paling besar selain dosa seseorang menghafal Al-Qur’an kemudian  dia lupa”.
Sanadnya dhoif, hadits lain menyebutkan:
أَخْرَجَ إِبْنُ أَبِيْ دَوُد قَالَ: أَعْظَمُ مَنْ حَامِلُ القُرْانِ وَتَارِكُهُ.
Artinya:”Dikeluarkan dari Ibnu Abi Daud, Rasulullah SAW. bersabda:”orang yang paling besar (dosanya) yaitu orang yang hafal Al-Qur’an kemudian meninggalkannya(melupakannya)”.
Hadits mauquf  dengan sanadnya baik, dijelaskan:
عَنْ أَبِي العَالِيَة قَالَ: كُنَّا نَعُدُّ مَنْ أَعْظَمُ الذُنُوْبِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الرَّجُلُ القُرْاَنَ ثُمَّ يَنَامُ عَنْهُ حَتّىَ يَنْسًاُه.
Artinya:” dari Abu A’liyah Rasulullah SAW. bersabda:” Kami menganggap orang yang paling besar dosannya yaitu orang yang mempelajari Al-Qur’an kemudian meninggalkannya sampai dia lupa (dengan Al-Qur’an)”.
Hadits lain dengan sanad shahih menyebutkan:
عن أبن سيرين عن أبي دود عن سعد بن عبادة قَالَ: مَنْ قَرَأَ القُرْاَنَ ثُمَّ نَسِيَهُ لَقِيَ اللهُ وَهُوَ أَجْذَمُ.
Artinya: “Dari Ibnu Siirin dari Abu Daud dari Sa’ad bin ‘Abadah, Rasulullah SAW. bersabda:”barangsiapa yang membaca Al-Qur’an kemudian dia melupakannya maka Allah akan menemuinya dalam keadaan tangan terputus (putus dari rahmat-Nya)”.
Abu Al-Makarim dan Ruuyani dari Madzhab Syafi’iiyyah berargumen bahwa berpaling dari membaca Al-Qur’an sampai menyebabkannya lupa (Al-Qur’an yang sudah dihafal) dan lupanya itu ,menunjukkan kepada tidak adanya kesungguhan dan menyepelekan/mengabaikan terhadap Al-Qur’an.
Imam Qurtubi berkata: orang yang hafal Al-Qur’an semuanya atau sebahagiannya mempunyai derajat yang tinggi dibandingkan dengan yang tidak hafal, sesungguhnya orang yang meninggalkan dari menjaga Al-Qur’an yang sudah dihafal maka dia kembali kepada kebodohan (tidak hafal) kembali dari mengetahui sesuatu kepada tidak mengetahuinya itu sangat keterlaluan. Ishak bin Ruhawaih berkata: Makruh hukumnya bagi seseorang tidak sama sekali membaca Al-Qur’an selama 40 hari, dan Hadits lain menjelaskan:
عن ابن مسعود قال:بِئْسَ مَا لِأَحَدِهِمْ أَنْ يَقُوْلَ نَسِيْتُ أَيَةً كِيْت وَكِيْتَ.
Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW. bersabda:”Sejelek-jeleknya seseorang yaitu orang yang mengatakan kepada salah seorang dari mereka bahwa aku lupa ayat anu dan anu”.
Para ulama berbeda pendapat dalam mengartikan kata أجذم”, ada yang mengartikan putus tangan, putus dari hujjah, ada juga yang mengartikannya putus dari kebaikan.
Sumber : Kitab “ Jami’ud dhaoif hal. 3700, 5135.

5)      Apakah  yang dimaksud dalam “lupa” dalam hal ini, lupa tidak hafal lagi ?ataukah lupa hingga tidak dapat membaca?
Jawab:
Yang dimaksud dalam lupa di sini ialah “lupa” tidak hafal lagi karena kelengahannya walaupun masih dapat membaca Al-Qur’an.
Keterangan dalam kitab fatawi kubra.
وَقَدْ عُلِمَ مِمَّا قَرَّرْتُهُ أَنَّ المَدَارَ فيِ النِّسْيَانِ إِنَّمَا هُوَ عَلَى الإِزَالَةِ عَنِ القُوَّةِ الحَافِظَةِ بِحَيْثُ لَايَحْفَظُهُ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ كَالصِّفَةِ الَّتِي كَانَ يَحْفَظُهُ قَبْل. إِلَى أَنْ قَالَ : وَإِنَّمَا المَرَادُ نِسْيَانٌ يُنْسَبُ فِيْهِ إِلىَ التَّقْصِيْرِ.
Sebagaimana yang diketahui dari keputusan yang telah ku-putuskan bahwa lingkup dari pengertian lupa adalah hilangnya kekuatan hafalan sehingga tidak mengingatnya lagi sama sekali seperti keadaan sebelum hafal. Adapun yang dimaksud lupa di sini adalah yang disebabkan adanya keteledoran.

6)      Bolehkah membaca Al-Qur’an dilagukan?
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut, ada yang membolehkan, dan ada yang menghukuminya dengan makruh. Dua pendapat ulama tersebut sebagai berikut:
1.      Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa hukum membaca Al-Qur’an dilagukan itu makruh. Sesuai dengan hadits Nabi yang berbunyi:
إِقْرَأُوْ القُرْاَنَ بِلُحُوْنِ العَرَبِ وَأَصْوَاتِهَا، وَإِيَّاكُمْ وَلُحُوْنَ أَهْلِ الكِتَابِ وَالفِسْقِ، فَإِنَّهُ يَجِيْئُ مِنْ بَعْدِيْ أَقْوَامٌ يُرَجَّعُوْنَ بِالقُرْاَنِ تُرَجُّعَ الغِنَى وَالنَّوْحِ، لَايُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، مَفْتُوْنَةٌ قُلُوْبُهُمْ وَقُلُوْبُ الَّذِيْنَ يُعْجِبُهُمْ شَأْنُهُمْ (رواه الترميذي في نوارد الأصول عن حذيفة بن إلمان عن رسول الله صلى الله عليه وسلم)
Artinya: “Bacalah Al-Qur’an dengan lahnun (lagu) dan suaranya orang arab, dan jauhilah membacanya dengan lagu Ahli kitab dan orang fasik, sesungguhnya akan datang suatu kaum sesudahku yang mengulang-ulang membaca Al-Qur’an dengan dilagukan dan didendangkan,
2.      Madzhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an dilagukan hukumnya boleh. Mereka berargumen dari hadits Nabi Muhammad saw diantaranya:
زَيِّنُوْا القُرْانَ بِأَصْوَاتِكُمْ (رواه أبو داود والنسائي عن البراء بن عازب عن رسول الله ص.م.
Artinya:”Hiasilah Al-Qur’an ini dengan suaramu”.(H.R. Abu Daud, Nasai dari Barra bin ‘azib dari Rasulullah saw.)
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنِّ بِالقُرْانِ (رواه مسلم)
Artinya:”Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Qur’an”.(H.R. Muslim)
Mereka pun mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an dengan memakai lagu (nada) itu akan membuat seseorang ingin mendengarkan dan memperhatikannya. Akan lebih menetap dan membekas di hati.
Dikutip dari kitab:
 روائع البيان تفسير أيات الأحكام من القران  الجزء الثاني))

7)      Apakah boleh membakar lembaran Al-Qur’an yang berserakan karena mengkhawatirkan terhina, ataukah tidak?
Jawab:
Boleh, bahkan apabila dengan maksud menjaga kemulian Al-Qur’an dan jatuh ke tempat yang kurang patut atas kemulian Al-Qur’an, atau khawatir jatuh ke najis. Kalau tidak demikian maka hukumnya makruh, bilamana tidak dengan maksud menghina Al-Qur’an. kalau maksud menghina Al-Qur’an, maka hukumnya haram, malah bisa menjadikan kufur.
Keterangan, dari kitab Bujairimi Iqna.
وَيُكْرَهُ إِحْرَاقُ خَشَبٍ نُقِسَ فِيْهِ بِالقُرْانِ إِلاَّ إِنْ قَصَدَ صِيَانَتَهُ فَلَايُكْرَهُ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِ إبنِ عَبْدِ السَّلاَمِ وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ تَحْرِيْقُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ المَصَاحِف وَقَوْلُهُ إِحْرَاقُ خَشَبٍ أي مَثَلاً فَالوَرَقُ كَذَلِكَ وَيُحْرَمُ وَطْءُذَلِكَ . قَالَ إِلَى أَنْ قَالَ : وَلاَيَجُوْزُ تَمْزِيْقُ الوَرَقِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَقْطِيْعِ الحُرُوْفِ وَتَفْرِيْقِ الكَلِمِ وَفيِ ذَلِكَ إِزْرَاءٌ بِالمَكْتُوْبِ.

8)      Menjalankan apa yang tersebut dalam Al-Qur’an dan hadits tanpa mazhab?
Jawab:
Orang itu tidak benar, sesat dan menyesatkan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub.
وَمَنْ يُقَلِّدُ وَاحِدًا مِنْهُمْ وَقَالَ أَنَا أَعْمَلُ بِالكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مُدَّعِيًا فَهْمَ الأَحْكَامِ مِنْهُمَا فَلاَيُسَلِّمُ لَهُ بَلْ هُوَ مُخْطِئٌ ضَلٌّ مُضِلٌّ سَيِّمًا فِي هَذَا الزَّمَانِ الَّذِي عَمَّ فِيْهِ الفِسْقُ وَكَثْرَةُ الدَّعْوَى البَاطِلَةِ لِأَنَّهُ إِسْتَظْهَرَ عَلىَ أَئِمَّةِ الدِّيْنِ وَهُوَ دُوْنَهُمْ بِالعِلْمِ وَالعَدَالَةِ وَالإِطِّلَاعِ. (تَنْوِيْرُ القُلُوْبِ)

Barangsiapa mengikuti salah seorang dari imam-imam mazhab, kemudian ia berkata:”aku beramal dengan Al-Qur’an dan hadits”,  dengan mengaku mampu memahami hukum-hukum yang bersumber dari keduannya, maka ia tidak dapat diterima, dan bahkan bersakah, sesat dan menyesatkan, terutama masa sekarang ini dimana kefasikan sudah merajarela, dan banyak dakwah yang batil, karena ia berarti telah menentang para imam mazhab, sementara ia dibawah mereka, baik dalam ilmu, keadilan dan analisa.

9)      Apakah piringan hitam atau kaset dari Al-Qur’an itu mempunyai kedudukan hukum Qur’aniyah yang sama pula?
Jawab:
Piringan hitam atau kaset yang merekam Al-Qur’an adalah bukan mushaf, sebab barang-barang tersebut tidak masuk dalam ta’rif mushaf, yaitu:
وَلَايَخْفَى أَنَّ المُصْحَفَ إِسْمٌ لِلْوَرَقِ المَكْتُوْبِ فِيْهِ كَلَامُ اللهِ تَعَالَى( إعانة الطالبين 1/68)
Jelaslah, bahwa mushaf itu adalah nama bagi kertas yang tertulis firman Allah.
المُصْحَفُ هُوَ إِسْمٌ لِلْمَكْتُوْبِ فِيْهِ كَلاَمُ اللهِ بَيْنَ الدَّفَتَيْنِ أَيْ بَيْنَ دَفَّتَيِ المُصْحَفِ (الباجوري 1/144)
Mushaf adalah nama bagi sesuatu yang tertulis firman-firman Allah swt. yang berada diantara dua sampul.
Selanjutnya mengenai hukum mendengarkan suara Al-Qur’an yang keluar dari piringan hitam atau kaset adalah:
a)      Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset itu sama dengan suara Al-Qur’an yang didengar dari kan Keterangan ini diambil dari kitab Anwar al-Syuruq fi Ahkamish Shunduq, halaman 31 bahwa Syaikh Abdul Qadir Al-Ahdali membolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bihi. Beliau mendengarkan ini dengan syairnya:
وَقَدْ سُئِلْتُ عَنْ سَمَاعِ طَرَبِهِ # فَقُلْتُ بَحْثًا أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ   
Aku pernah ditanya tentang mendengarkan musik, maka aku jawab sesuai dengan penelitian, yang demikian itu tidak mengapa.
b)      Pendapat Syaikh Muhammad Ali Al-Maliki dalam kitabnya Anwar al-Syuruq fii Ahkamish Shunduq halaman 31 setelah memberi alasan-alasn secara panjang lebar, akhirnya beliau memberi kesimpulan bahwa merekam Al-Qur’an dalam kaset atau piringan hitam itu menghina atau merendahkan martabat Al-Qur’an. karena itu hukumnya haram begitu pula mendengarkan Al-Qur’an dari padanya.
c)      Menurut qaul Mukhtar ‘indal Hanafiyah sebagaimana tersebut dalam Al-Fatawi al-Syar’iyyah juz satu, halaman 289.
وَقَدْ نَصَّ الحَنَفِيَّةُ إِنْ سَمِعَ أَيَةَ السَّجْدَةَ مِنَ الطَّيْرِ كَالبَيْغَاءِ، لَايَجِبُ عَلَيْهِ السَّجْدَةُ فِي القَوْلِ المُخْتَار لِأَنَّهَا لَيْسَتْ قِرَاءَةً بَلْ مُحَاكَةً لِعَدَمِ التَّمْيِيْزِ، وَقِيْلَ بَلْ يَجِبُ لِأَنَّ السَّامِعَ قَدْ سَمِعَ كَلَامَ اللهِ وَإِنْ كَانَ مِنَ الطَّيْرِ الحَاكِي (الفَتَاوِي الشَّرْعِيَّةِ 1/289)
Kalangan Hanafiyah menyatakan, bahwa mendengar ayat sajdah dari burung seperti beo, menurut pendapat yang terpilih, tidak wajib sujud karena bukan bacaan sebenarnya namun sekedar kicauan yang tidak dimengerti. Pendapat lain menyatakan, wajib bersujud karena orang yang mendengarkan itu telah mendengarkan firman Allah swt. walaupun dari burung yang berkicau.












































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar